penghasilan-pegawai-tambahan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BD.2021/NO.71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.147 Tahun 2020 ttg Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu adanya penyesuaian Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun 2020 tentang Tambahan Pengahasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2019, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun 2020.
- Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 147 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
- Jumlah Halaman : 11 HLM
|