Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penetapan UP Perangkat Daerah diberikan setinggitingginya seperduabelas dari pagu anggaran Perangkat Daerah setelah dikurangi belanja tidak langsung, belanja pegawai dan belanja modal serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, besaran alokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Pada akhir tahun anggaran berjalan, sisa Uang Persediaan Perangkat Daerah yang masih ada pada Bendahara Pengeluaran, baik yang ada secara kas/tunai maupun dalam rekening Giro Perangkat Daerah harus disetorkan kembali dan/atau dipindahbukukan pada Rekening Kas Umum Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat