Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 99 Tahun 2019

Penetapan Uang Persediaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penetapan UP Perangkat Daerah diberikan setinggitingginya seperduabelas dari pagu anggaran Perangkat Daerah setelah dikurangi belanja tidak langsung, belanja pegawai dan belanja modal serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, besaran alokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Pada akhir tahun anggaran berjalan, sisa Uang Persediaan Perangkat Daerah yang masih ada pada Bendahara Pengeluaran, baik yang ada secara kas/tunai maupun dalam rekening Giro Perangkat Daerah harus disetorkan kembali dan/atau dipindahbukukan pada Rekening Kas Umum Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penetapan Uang Persediaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
28 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2019
Tanggal Berlaku
28 Desember 2019
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 99
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan