Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 5, Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3, Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 5 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f, Pasal 6, Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, perubahan pada Judul Bagian Ketiga dalam BAB IV, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, penghapusan Pasal 20 huruf j dan perubahan pada huruf g, huruf h, dan huruf i, Pasal 21 huruf f dan huruf g, penyisipan huruf g1 pada Pasal 21, perubahan Judul Bagian Keenam dalam BAB IV, Pasal 27, Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 29 huruf a, huruf b, huruf f sampai dengan huruf h, dan huruf k, penyisipan huruf i1 dan huruf i2 pada Pasal 29, perubahan pada Pasal 30, Pasal 31, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat