Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pembentukan UPT RSUD Kayen Pada Dinkes Kab. Pati. RSUD Kayen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Susunan Organisasi RSUD Kayen, terdiri dari : a. Direktur. b. Bagian Tata Usaha, terdiri dari : 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; 2. Subbagian Program; dan 3. Subbagian Keuangan. c. Bidang Pelayanan; 1. Seksi Pelayanan Medik; dan 2. Seksi Pelayanan Keperawatan. d. Bidang Penunjang; 1. Seksi Penunjang Medik; dan 2. Seksi Penunjang Non Medik. e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat