Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 88 Tahun 2019

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kayen Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pembentukan UPT RSUD Kayen Pada Dinkes Kab. Pati. RSUD Kayen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Susunan Organisasi RSUD Kayen, terdiri dari : a. Direktur. b. Bagian Tata Usaha, terdiri dari : 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; 2. Subbagian Program; dan 3. Subbagian Keuangan. c. Bidang Pelayanan; 1. Seksi Pelayanan Medik; dan 2. Seksi Pelayanan Keperawatan. d. Bidang Penunjang; 1. Seksi Penunjang Medik; dan 2. Seksi Penunjang Non Medik. e. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kayen Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
28 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 88
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan