Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar, diubah, yaitu Pasal 7 mengenai tata cara dan syarat-syarat administrasi untuk menjadi pedagang, Pasal 10 mengenai tata cara dan syarat-syarat administrasi perpanjangan KBP/KIP, Pasal 13 mengenai tata cara dan syarat-syarat administrasi pengalihan hak penggunaan kios atau los atau lapak, serta Lampiran III, IV, dan V Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat