Dalalm Peraturan Bupati ini diatur tentang : BLUD menyusun Renstra Bisnis BLUD lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. BLUD menyusun RBA yang berpedoman kepada renstra BLUD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif. Pendapatan BLUD dapat bersumber dari : a. jasa layanan; b. hibah; c. hasil kerjasama dengan pihak lain; d. APBD; e. APBN; dan f. lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat