Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Juknis Inventarisasi BMD Pemkab Pati. Inventarisasi Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh : a. Tim Koordinator Inventarisasi Barang Milik Daerah, yang terdiri dari unsur-unsur perangkat daerah terkait yang ditetapkan oleh Bupati Pati; b. Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Daerah, yang terdiri dari unsur penjabat penatausahaan barang, pengurus barang dan petugas yang ditunjuk pada setiap Perangkat Daerah. Objek Inventarisasi BMD adalah seluruh BMD yang dimiliki/ dikuasai oleh Pemerintah Daerah sampai dengan posisi per 31 Desember sebelum Tahun Anggaran berjalan, yang merupakan barang milik Pemerintah Daerah yang berada dalam Penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat