Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 73 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Juknis Inventarisasi BMD Pemkab Pati. Inventarisasi Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh : a. Tim Koordinator Inventarisasi Barang Milik Daerah, yang terdiri dari unsur-unsur perangkat daerah terkait yang ditetapkan oleh Bupati Pati; b. Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Daerah, yang terdiri dari unsur penjabat penatausahaan barang, pengurus barang dan petugas yang ditunjuk pada setiap Perangkat Daerah. Objek Inventarisasi BMD adalah seluruh BMD yang dimiliki/ dikuasai oleh Pemerintah Daerah sampai dengan posisi per 31 Desember sebelum Tahun Anggaran berjalan, yang merupakan barang milik Pemerintah Daerah yang berada dalam Penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
10 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2019
Tanggal Berlaku
10 Desember 2019
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 73
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan