Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pola hubungan kerja antar Perangkat Daerah mengandung prinsip : a. saling membantu dan mendukung untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik yang berkelanjutan; b. saling menghargai kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenang masing-masing perangkat daerah; c. saling memberi manfaat; dan d. saling mendorong kemandirian masing-masing perangkat daerah yang mengacu pada peningkatan kemampuan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat