Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : (1) Dalam hal terjadi kelebihan kas, BUD dapat menginvestasikan Uang Daerah dalam bentuk deposito berjangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis pada rekening di Bank Umum, untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah. (2) Pelaksanaan investasi Uang Daerah dalam bentuk Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dipastikan bahwa BUD dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke RKUD pada saat diperlukan sebelum jatuh tempo, tanpa dikenakan penalti. (3) Penerimaan bunga investasi Uang Daerah dalam bentuk Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat