Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 33 Tahun 2021

Transaksi Non Tunai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Transaksi Non Tunai, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Transaksi Pembayaran Non Tunai 3. Mekanisme Pembayaran 4. Pembinaan Dan Pengawasan 5. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Transaksi Non Tunai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
27 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2021
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan