Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 28 Tahun 2020

Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bentuk, Tata Cara Dan Pemberlakuan NPWPD; 2. Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Dan Penyetoran; 3. Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian SPTPD, Penerbitan SKPDKBT; 4. Tata Cara Penerbitan SKPDKB Dan SKPDKBT; 5. Tata Cara Penagihan, Angsuran Dan Penundaan Pajak; 6. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 7. Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah; 8. Tata Cara Pemberian Keringanan Pembayaran Pajak, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif, Dan/ Atau Pengurangan Ketetapan Pajak; 9. Tata Cara Pemasangan/ Penempatan Alat; dan 10. Tata Cara Pengadministrasian Dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
17 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2020
Tanggal Berlaku
17 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.648
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan