tunjangan perumahan-transportasi-pimpinan-anggota-dprd
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD 2020/ No. 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Boyolali Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Boyolali Tahun Anggaran 2021
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Boyolali No 1 Tahun 2020; Perda Kab Boyolali No 5 Tahun 2017; Perda Kab Boyolali No 4 Tahun 2020; Perda Kab Boyolali No 17 tahun 2020; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Perbup Boyolali No 28 Tahun 2018; Perbup Boyolali No 73 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tunjangan perumahan merupakan tunjangan yang diberikan kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan
terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji dalam hal Pemerintah
Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Pimpinan DPRD atau
rumah dinas Anggota DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 5 hlm
|