Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) merupakan peraturan dasar rumah sakit, yang di dalamnya memuat: a. struktur organisasi; b. prosedur kerja; c. pengelompokan fungsi-fungsi logis; dan d. pengelolaan sumber daya manusia. Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganut prinsip-prinsip sebagai berikut a. transparansi; b. akuntabilitas; c. resposibilitas; dan d. independensi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat