Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 73 Tahun 2020

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rp2.263.727.502.000,00 (dua triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus dua ribu rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli Daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
25 November 2020
Tanggal Pengundangan
25 November 2020
Tanggal Berlaku
25 November 2020
Sumber
BD 2020/ No. 73
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan