Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rp2.263.727.502.000,00 (dua triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus dua ribu rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli Daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat