Maksud menetapkan Peraturan Walikota ini sebagai pedoman untuk melakukan pungutan Tarif Layanan yang diberikan oleh BLUD UPT Logam. Tujuan dikenakannya tarif layanan sebagai imbal hasil yang wajar dari investasi dana dan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat