Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi; b. pelaksana implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi; c. kerjasama; d. monitoring, evaluasi dan pelaporan; e. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat