Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 67 Tahun 2020

Pengalokasian Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang alokasi anggaran, komponen dan perhitungan ADD, mekanisme penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan ADD, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2020
Sumber
BD 2020/ No. 67
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan