standar- satuan-PERJAlanan dinas-uang representasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar satuan Harga Perjalanan Dinas dan Uang Representasi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi serta efisiensi
penggunaan anggaran yang dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun
Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas dan Uang Representasi
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini diatur tentang : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 56 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2009; PMK No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 33 Tahun 2019; PMK No 78/PMK.02/2019; Perda Kab Pati No 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Standar Satuan
Harga Perjalanan Dinas dan Uang Representasi Ketua,
Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
- 9 hlm
|