RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR BERKALA UNTUK ANGKUTAN UMUM PEDESAAN PERBATASAN - PEMBEBASAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2020/NO.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala untuk Angkutan Umum Pedesaan Perbatasan
ABSTRAK: |
- bahwa COVID -19 telah ditetapkan menjadi pandemi global, yang berdampak pada sektor transportasi umum, khususnya angkutan umum pedesaan dan perbatasan dari 692 (enam ratus sembilan puluh dua) armada hanya 40% yang beroperasi dengan Load Factor 25-30%; bahwa Dewan Pimpinan Cabang Organda Kab Tegal telah mengajukan surat permohonan pembebasan biaya retribusi No 24/Org?IX/2020 tanggal 27 September tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang pembebasan retribusi pengujian kendaraan bermotor berkala untuk angkutan umum perdesaan dan perbatasan;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 4 Tahun 1984; PP No 55 Tahun2 012; PP No 74 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permenhub No 133 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 3 Tahun 2014; Perda Kab tegal No 17 Tahun 2020; Perbup Tegal No 76 Tahun 2020; Perbup Tegal No 82 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang landasan hukum pembebasan retribusi pengujian kendaraan bermotor berkala untuk angkutan umum perdesaan dan perbatasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 4 hal
|