Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 54 Tahun 2020

Pemberian Keringanan atau Pengurangan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Hasil Dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah di Tempat Rekreasi dan Olahraga Sehubungan Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang objek, subjek dan wajib retribusi yang diberi keringanan atau pengurangan retribusi, keringanan atau pengurangan retribusi dan jangka waktu keringanan atau pengurangan retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan atau Pengurangan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Hasil Dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah di Tempat Rekreasi dan Olahraga Sehubungan Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
02 September 2020
Tanggal Pengundangan
02 September 2020
Tanggal Berlaku
02 September 2020
Sumber
BD 2020/ No. 54
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan