Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : BLUD RSUD RAA Soewondo dapat melakukan investasi untuk memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD RSUD RAA Soewondo dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran. Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa investasi jangka pendek.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat