Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Penyusunan RKA-SKPD, RKA-PPKD dan RKA-BLUD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan RKAP-SKPD, RKAP-PPKD dan RBAP-BLUD perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat