Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 6, Pasal 5 ayat (1), Paal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) huruf b, penghapusan Pasal 10, perubahan Pasal 11, penghapusan Pasal 22 ayat (2) dan perubahan ayat (3) Pasal 22, Pasal 26 ayat (1), penyisipan Pasal 36A dan Pasal 36B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat