Beasiswa Pendidikan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2020/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Dan Tidak Mampu
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan telah ditetapan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu;
b. bahwa untuk menyesuaikan kondisi dan dinamika pelaksanaan di daerah, dirasa perlu melakukan penyesuaian mekanisme dan persyaratan penerima beasiswa di Kabupaten Kapuas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- a. persyaratan khusus calon penerima beasiswa bagi masyarakat tidak mampu;
b. persyaratan khusus calon penerima beasiswa berprestasi;
c. permohonan calon penerima beasiswa;
d. pembatalan pemberian beasiswa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
- Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu
- 7
|