Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2021

Pemberian Stimulus Perekonomian Daerah Sebagai Langkah Kebijakan Mengatasi Krisis Akibat Dampak Penyebaran Pandemicorona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk Koperasi dan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Pemberian Stimulus Perekonomian Daerah Sebagai Langkah Kebijakan Mengatasi Krisis Akibat Dampak Penyebaran Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19) auntuk Koperasi Dan usaha Mikro, Berisi Tentang 1. Ketentuan Umum 2. Stimulus Perekonomian Daerah 3. Pendanaan 4. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberian Stimulus Perekonomian Daerah Sebagai Langkah Kebijakan Mengatasi Krisis Akibat Dampak Penyebaran Pandemicorona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk Koperasi dan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.35
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan