Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman penyusutan arsip di lingkungan Pemkab Pati. Pemindahan Arsip Inaktif dilakukan sebagai berikut : a. pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki retensi kurang dari 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; dan b. pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki retensi 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari Perangkat Daerah ke LKD. Pelaksanan Pemindahan Arsip Inaktif dilakukan dengan : a. pemeriksaan Arsip. b. pemindahan Arsip. c. penataan Arsip. d. berita acara pemindahan Arsip. Penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada LKD dilakukan terhadap arsip yang : a. memiliki nilai guna kesejarahan; b. telah habis retensinya; dan/atau c. berketerangan dipermanenkan sesuai JRA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat