Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2021

Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini terdiri atas 22 pasal dan 10 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan; Bab III Organisasi; Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional; Bab V Kepegawaian; Bab VI Tata Kerja; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Lain-Lain; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2021 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
24 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2021
Tanggal Berlaku
24 Maret 2021
Sumber
BD. 2021/No. 22
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Banda Aceh.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan