ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan
penganggaran dalam hal Rencana Kerja Pemerintah Daerah
tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun
berjalan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu
dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan
perubahan sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum
Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun Anggaran
2019 untuk penyusunan Perubahan APBD Tahun 2019,
maka Peraturan Bupati Pati Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Tahun
2019 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tembahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3381);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 209 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6323);
17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018
tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2019;21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun
2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Nomor 56);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Nomor 57);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Nomor 114);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99);
27. Peraturan Bupati Pati Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Tahun
2019 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 79).
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2019 berfungsi sebagai :
a. Landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD
(KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Perubahan (PPAS-P) APBD untuk menyusun Perubahan
APBD Tahun 2019;
b. Pedoman Penyempurnaan Rancangan Perubahan Rencana
Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Kabupaten Pati Tahun
2019.
|