Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2021

Pemberian Bantuan Sosial Tunai Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021 Kepada Warga Masyarakat Kelurahan Di Kabupaten Purworejo Yang Terdampak Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian bantuan sosial tunai, pendataan calon penerima bantua sosial tunai, penganggaran, pencairan bantuan sosial tunai, penyaluran, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Sosial Tunai Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021 Kepada Warga Masyarakat Kelurahan Di Kabupaten Purworejo Yang Terdampak Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
22 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2021
Tanggal Berlaku
22 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 37 Seri E Nomor 34
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan