Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber dana, syarat penerima, mekanisme pengajuan usulan dan penetapan penerima jasa penyelenggaraan pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan bukan ASN di lembaga pendidikan swasta di kab Tegal, mekanisme penyaluran pemberian jasa penyelenggaraan pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan bukan ASN di lembaga pendidikan swasta di Kab Tegal, pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat