Peraturan Wali Kota Banjarbaru Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Dan Gerai Pelayanan Publik Terpadu, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggara; 3. Lokasi; 4. Pemberi Layanan; 5. Mekanisme Pelayanan; 6. Sumber Daya Manusia; 7. Pendanaan; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat