HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 32 Seri E Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menuqiang pencapaiart
Ba.saran program, kegiatan dan sub kegiatart
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman
dan pertanatran, Pemerintah Daeratr dapat
memberikan hibah kepada masyarakat dengan
memperhatikan asas keadilan, kepahrtan,
rasionalitas, dan manfaat unhrk masyarakat serta
sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa dalam rangka terwujudnya perlindungan
terhadap masyarakat dari kemungftinan terjadinya
risiko sosial, Pemerintatr Daerah dapat memberikan
banhran sosial kepada masyarakat secara selektif
sesuai kemampuan keuangan daerah; untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daeratr
yang efisien, efektif, akuntabel, dan transparan
dalam rangka pemberian hibah dan banhran sosiat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
diperlukan mekanisme pemberian dan pengelolaan
hibah dan bantuan sosial; bahwa untuk memberikan dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah dan bantuan sosial bidang perumahan rakyat, kawasan perukiman dan pertanahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan dari APBD Kab Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang hibah, bantuan sosial, tim evaluasi dan verifikasi, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 dicabut.
- 82 hal
|