Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 34 Tahun 2019

Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan harga Perjalanan Dinas dan Uang Representasi ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup pati No 100 Tahun 2018

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan harga Perjalanan Dinas dan Uang Representasi ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
08 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019
Tanggal Berlaku
08 Juli 2019
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.34
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan harga Perjalanan Dinas dan Uang Representasi ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan