Penganggaran-pelaksanaan dan penatausahaan-pelaporan dan pertanggung jawaban
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.21/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial.
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
- Pada saat peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ( Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 25 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 19 Hlmn. Lampiran 18 Hlmn.
|