Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD 2020/ No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan
Kepala Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
Sebagai Bencana Nasional dan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 141/4528/SJ Perihal Penundaan
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak
dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), maka
dipandang perlu mengubah untuk kedua kalinya
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan
Kepala Desa;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 21 Tahun 2016;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 21 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
- Peraturan Bupati Boyolali Nomor 21 Tahun 2016 diubah.
- 7 hlm
|