Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2012

Besarnya Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2012 tentang Besarnya Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
03 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/NO.3 SERI E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan