Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BD.2020/No.77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyusutan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (20, Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyusutan Barang Milik Daerah.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017.
- Peraturan ini Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah;
Ketentuan Umum;
Objek Penyusutan;
Nilai Yang Dapat Disusutkan;
Masa Manfaat;
Metode Penyusutan;
Perhitungan dan Pencatatan;
Penyajian dan Pengangungkapan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 8 Halaman
|