Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD 2020/ No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Hasil Evaluasi Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali, perlu
adanya penyusunan regulasi tentang pemberian
tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
berdasarkan kelas jabatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
pada Pemerintah Kabupaten Boyolali;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
pada Pemerintah Kabupaten Boyolali yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Pemberian TPP; Monitoring dan Evaluasi; Cara Penghitungan TPP; Alokasi Anggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
- 71 hlm
|