Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2.020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD 2020/ No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan
Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Boyolali Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan
Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional
Keaebatan (BO.K) T^bahan Gelornban^ III Tabu.n
Anggaran 2020, maka dipandang perlu mengubah untuk
ketujuh kalinya Peraturan Bupati Boyolali Nomor 55
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran
2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dal am huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan
Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Boyolali Tahun Anggaran 2020;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; U«dafig-Undang Nothot 23 Tahua 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalasi Negeri Nomor 13 Tainin 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 55 Tahun 2019;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan
Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Boyolali Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
- Peraturan
Bupati Nomor 55 Tahun 2019 diubah.
- 77 hlm
|