JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 10 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Uum, Bab II Asas Kewajiban dan Hak, Bab III Sembwer Pembiayaan dan Pnerima, Bab IV Perhitungan dan Pembagian, Bab V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat