Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 46 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 2. Pasal 5A, Pasal 5b, Pasal 8, Pasal II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Meulaboh
Tanggal Penetapan
17 November 2020
Tanggal Pengundangan
17 November 2020
Tanggal Berlaku
17 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.46
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan