Peta Batas Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2021/No.792
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Jangkar Prima Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Jangkar Prima Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Jangkar Prima Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Jangkar Prima dengan Desa Wonorejo, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Sematu Jaya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Jangkar Prima Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Wonorejo Kecarnatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Batas Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
- Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.55/295/X/HUK/2012 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Jangkar Prima Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
- 6
|