Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pengalokasian dan penganggaran, tim koordinasi, pelaksanaan, verifikasi dan penyaluran, pelaporan dan pertanggungjawaban, tim pelaksana teknis kegiatan desa, evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat