Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
19 November 2019
Tanggal Pengundangan
19 November 2019
Tanggal Berlaku
19 November 2019
Sumber
LD.2019/NO.271
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan