Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dalam rangka menyelenggarakan SPIP, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian resiko di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing sesuai tahapan yang telah ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat