Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, dasar dan fungsi, bentuk dan kedudukan, jenis pendidikan keagamaan, penyelenggaraan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan sertifikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat