Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 2 2. Ketentuan Pasal 6 3. Ketentuan Pasal 7 4. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 Pasal yakni Pasal 12A dan 12B
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat