Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2021

Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, SUMBER, TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA, PENGELOLAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA, PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIDANAI OLEH DANA DESA, ALOKASI DANA D SA DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA, PELAPORAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN SANKS! PENGGUNAAN DANA DBSA, ALOKASC DANA DESA DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA, PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
03 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2021
Tanggal Berlaku
03 Maret 2021
Sumber
BD.21/No.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan