Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, persyaratan, penilaian dan penetapan, penurunan dan pencabutan PPK-BLUD, tata kelola, dewan pengawas, remunerasi, standar pelayanan minimal, tarif layanan, pendapatan dan biaya BLUD, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat