Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, JENIS TAMBAHAN PENGHASILA, PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN, PENILAIAN TAMBAHAN PENGHASILAN, BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN, JAM KERJA DAN JADWAL PELAYANAN, MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILA, MEKANISME PEMBAYARAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat